Cara mengetahui Penilaian Pembeli atas Produk Anda memang terdengar tidak begitu penting, mengapa? Karena hanya sedikit yang memperhatikan ini. Para Wirausaha setiap harinya mayoritas hanya memikirkan bagaimana cara meningkatkan angka penjualan dan mempertahankan pelanggan yang ada. Padahal faktanya, Mengetahui Respon Konsumen setelah membeli barang dari anda merupakan indikator penting dalam penyusunan perencanaan pemasaran selanjutnya. Mengapa demikian? Karena dengan mengetahui tanggapan mereka, anda jadi tahu apa kekurangan dan kelebihan produk dagangan anda. Baca juga 10 Cara Melayani Konsumen yang Baik dan Benar Selain itu, dengan mengetahui Penilaian Pembeli atas Produk kita, juga akan memberikan sinyal terhadap kegiatan evaluasi dan renovasi apa saja yang patut untuk dilakukan secepatnya, serta meminimalisir kesalahan yang sama untuk terjadi dua kali. Nah, berikut ini adalah beberapa Cara mengetahui Penilaian Konsumen terhadap Barang / Jasa anda setelah mereka membeli atau menggunakannya. 1. Testimoni Cara yang pertama adalah dengan memberi mereka kesempatan untuk menyampaikan testimoni setelah menggunakan barang atau jasa anda. Meskipun testimoni umumnya bersifat positif atau berisi hal yang memuaskan, tekankan kepada mereka untuk jujur. Baca juga Cara menanggapi Kritik dan Saran Pembeli Disana nantinya akan didapatkan kejujuran dari hati mereka yang sebenarnya. Setelah berhasil, lakukan evaluasi dan renovasi atas apa yang pantas untuk dievaluasi, Selidiki bagian mana yang salah dan benar, lalu lakukan penyesuaian dan perbaiki. 2. Menanyakan Langsung ke Konsumen Jika dengan testimoni dirasa belum mampu mendapatkan jawaban yang memuaskan, atau dirasa kurang meyakinkan, Cara mengetahui Penilaian Pembeli yang selanjutnya adalah dengan bertanya langsung kepada mereka. Jika secara langsung, umumnya akan mendapat jawaban yang paling relevan dan valid. Caranya dengan menunjukkan bahwa anda benar-benar butuh jawaban yang jujur dari mereka. Dengan begitu, mereka akan merasa lebih dihargai dan dibutuhkan. Baca juga 5 Cara mempertahankan Kepercayaan Pelanggan Pelanggan tidak hanya akan sekedar memberi respon saja, tapi juga saran dan argumen yang bersifat mendukung lainnya, demi kemajuan dan kelancaran usaha anda kedepannya. 3. Meminta Kontak mereka Tujuan anda meminta sesuatu yang bisa dihubungi dari mereka adalah untuk menanyakan bagaimana tanggapan mereka atas produk anda, maupun pengaruh jasa yang mereka gunakan dari anda. Yakinkan mereka bahwa anda hanya bermaksud untuk meminta penilaian, bukan yang lainnya. Saya yakin, cara ini sangat efektif dalam upaya mengetahui penilaian konsumen terhadap produk, karena respon yang diberi akan secara langsung tercurah selepas mereka memakai produk / jasa dari anda. 4. Apakah dia hanya datang sekali? Cara yang satu ini lebih kepada logika penjual dalam menilai perilaku pembeli. Logika tersebut akan disimpulkan setelah konsumen melakukan transaksi dengan anda. Yang dinilai adalah apakah mereka hanya datang sekali saja atau sering. Jenis-jenis Konsumen di pasar umum itu sangat beragam, ada pelanggan tetap / setia, dan ada pula yang hanya datang sekali, setelah itu tidak pernah terlihat lagi. Baca juga 10 Cara mendapatkan Pelanggan Setia Nah, dari mereka yang hanya datang sekali, bisa ditarik beberapa keputusan dari penjual, antra lain adalah Konsumen memang hanya membutuhkan produk / jasa anda sekali saja Kualitas produk yang rendah Pelayanan yang tidak disukai Dari 3 kemungkinan di atas bisa ditarik kesimpulan tentang penyebab mengapa pembeli-pembeli tersebut hanya datang sekali. Setelah itu, segera lakukan evaluasi agar pelanggan setia tidak ikut berpaling. 5. Memantau Pesaing Cara mengetahui respon konsumen atas produk anda yang terakhir adalah dengan memantau kinerja dan strategi kompetitor bisnis di satu pasar yang sama. Berkaitan erat dengan poin ke-4, akibat dari para pelanggan yang hanya datang sekali tersebut adalah mereka lebih memilih melakukan pembelian ke toko lain, yakni komprtitor anda. Baca juga 9 Cara Pelayanan yang Tidak Disukai Konsumen Nah, berdasarkan fakta ini, perhatikan dan analisa bagaimana cara pesaing melayani mantan pelanggan anda sehingga mereka betah, serta kualitas produk yang diperdagangkannya. Setelah didapati, langsung lakukan perubahan-perubahan kualitas produk yang dirasa patut, dan segera evaluasi cara pelayanan anda terhadap konsumen yang ada saat ini. Pentingkah mengetahui Penilaian Pembeli terhadap Produk Kita? Jawabannya adalab Ya! Memang akan sangat jarang kita temukan para pemilik usaha melakukan ini, karena pada umumnya, yang diminta hanya testimoni untuk sebagai portofolio bagi calon pelanggan baru. Padahal tidak cukup sampai disitu. Salah satu cara agar bisnis tetap berkembang dan mampu bersaing adalah dengan mengetahui lalu memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada. Baca juga Cara Menghadapi Penolakan saat Berjualan Perbaikan atau evaluasi yang berkelanjutan akan berdampak pada kenaikan harga jual, bertambanya pelanggan setia dan kestabilan keadaan produk dengan perubahan pasar. Kritik dan saran biasanya akan tersalur secara spontan dari konsumen yang telah menggunakan produk atau jasa anda, tanpa diminta untuk Demikianlah, 5 Cara Mengetahui Penilaian Konsumen terhadap Produk kita. Semoga bisa menambah wawasan dan terima kasih. Baca juga 6 Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Pelanggan 5 Pengaruh Harga terhadap Keputusan Pembelian Cara Merayu Pelanggan Baru dalam Berdagang Teknik Mempromosikan Produk yang Terbukti AmpuhSourceImage: Image. Dalam ilmu ekonomi, adalah penggambarkan atas hubungan-hubungan di pasar, antara para calon pembeli dan penjual dari suatu barang. Model penawaran dan permintaan digunakan untuk menentukan harga dan kuantitas yang terjual di pasar. Model ini sangat penting untuk melakukan analisa ekonomi mikro terhadap perilaku para pembeli dan penjual, serta
- Penawaran adalah jumlah barang dan jasa yang ditawarkan penjual pada kondisi, tingkatan, dan waktu tertentu. Beberapa faktor yang memengaruhi penawaran adalah harga barang itu sendiri, harga barang pengganti, serta biaya dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud, ada dua jenis penawaran, yakni penawaran individu serta penawaran pasar. Simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini! Penawaran individu Menurut Bachrudin Sjarono, dkk dalam buku Ekonomi Mikro 2019, penawaran individu adalah penawaran yang dilakukan oleh seorang penjual atau jenis penawaran ini, penjual bisa menawarkan beberapa jumlah barang kepada konsumen. Jadi, sifat penawarannya langsung dan tidak lewat perantara. Baca juga Faktor-faktor yang Memengaruhi Penawaran Tentunya jumlah dan jenis barang yang ditawarkan produsen bisa berbeda satu sama lain. Inti dari penawaran individu adalah penawaran barang atau jasa oleh seorang produsen kepada seorang konsumen. Contoh penawaran individu, yakni pedagang di pasar menawarkan daging ayam kepada seorang pembeli. Contoh lainnya, seorang wirausaha menawarkan kue bolu buatannya kepada pembeli dengan harga Rp 25 ribu per kotaknya.
Penawaranjangka pendek, penawaran jenis ini menjelaskan bahwa kemampuan pembeli untuk membeli barang dibatasi oleh persedian yang tersedia. Pembeli tidak dapat membeli di luar produk yang tersedia dalam jangka waktu pendek. Jenis penawaran ini dapat dilihat dari produk-produk ritel yang senantiasa tersedia di pasaran dalam jangka waktu pendek.Penjual bertanggung jawab jika sejak awal mengetahui cacat pada barang. Jika secara sengaja tidak mengirimkan barang sesuai pesanan, penjual bisa dibawa ke ranah pidana. Pembeli yang tidak mengajukan komplain atas cacat dianggap menerima barang yang ini telah dipublikasikan sebelumnya di Premium Stories. Temukan ulasan pengadilan penting, isu dan tren hukum terkini lainnya hanya di Premium Stories. Berlangganan sekarang hanya Rp42rb/bulan dan nikmati sajian produk jurnalisme hukum terbaik tanpa gangguan iklan. Klik di sini untuk memudahkan orang untuk memesan atau membeli barang. Kini, banyak tempat belanja daring, masing-masing memberikan tawaran menarik bagi konsumen. Jenis barang yang dapat dibeli pun sangat beragam. Konsumen benar-benar dimanjakan. Dalam kehidupan sehari-hari warga banyak bersinggungan dengan perjanjian pembelian barang secara elektronik. Pada umumnya, perjanjian jual beli secara elektronik ini dicirikan oleh adanya klausula-klausula perjanjian, perjanjian disediakan secara elektronik, kehadiran fisik para pihak tidak diperlukan, perjanjian terjadi di jaringan publik sehingga sistemnya terbuka; dan perjanjian terbebas dari batas yurisdiksi karena orang dari wilayah mana pun bisa konsumen sering mengabaikan syarat dan ketentuan berlaku’, atau klausul-klausul perjanjian yang sudah disusun. Tanpa membaca secara detail perjanjian belanja online, konsumen sering dihadapkan pada persoalan hukum yang muncul. Dalam transaksi jual beli, ada tiga kemungkinan yang terjadi. Pertama, barang yang diterima sesuai pesanan. Kedua, barang yang diterima berbeda dari yang dipesan. Ketiga, jenis barang yang diterima sesuai pesanan tetapi mengandung cacat. Bisa jadi cacat barang itu tersembunyi, atau sengaja disembunyikan oleh apakah kondisi cacat pada produk jual beli online bisa dikenakan pertanggungjawaban atas kondisi cacat tersembunyi seperti yang diatur dalam KUH Perdata? Atau kondisi cacat tersebut tetap masuk dalam kategori barang yang dipesan tidak sesuai dengan deskripsi barang pesanan? Apa yang membedakannya? Bagaimana penyelesaiannya? Bagaimana jika locus penjual misalnya di China, locus pembeli berada di Indonesia namun klausul penyelesaian sengketa choice of forum yang dipersyaratkan platform online adalah Pengadilan di Negara Singapura?Sudah barang tentu akan jauh lebih mahal biaya berperkara di Singapura ketimbang harga produk yang misalnya satu juta rupiah. Lantas apakah pembeli harus pasrah dalam kondisi ini? atau ada jalan lain untuk mendapatkan pertanggungjawaban? Bagaimana tanggapan pakar dan akademisi soal ini?Ketentuan Jual BeliPerjanjian jual beli menurut hukum adalah perjanjian konsensual. Artinya, ia sudah dilahirkan sebagai perjanjian yang sah mengikat atau mempunyai kekuatan hukum pada detik tercapainya sepakat antara penjual dengan pembeli mengenai unsur-unsur pokok jual beli, yakni harga dan barang. Misalnya, penjual sudah bersedia menjual barang sesuai jenis yang dipesan pembeli; dan sebaliknya, pembeli sudah sepakat dengan harga. Pada belanja online, kedua belah pihak juga sepakat mengenai penyerahan barang levering melalui pihak ketiga. Pasal 1458 KUH Perdata menyebutkan jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak sewaktu mereka telah mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum Pasal 1458 KUH Perdata menegaskan jual beli sudah terjadi meskipun barangnya baru akan diantar beberapa saat kemudian, dan pembayaran barang dilakukan nanti begitu barang sampai. Jika menggunakan konsep hukum perdata Burgerlijk Wetboek BW, kesepakatan perjanjian jual beli daring tadi baru sekadar kewajiban, atau suatu obligatoir. Ia belum memindahkan hak milik atas barang. Perpindahan hak milik atas barang baru terjadi setelah berlangsung penyerahan barang alias levering. Oleh karena itu, momentum penyerahan barang sangat penting dalam perspektif praktik, selalu ada risiko yang mungkin timbul. Misalnya risiko atas barang. Normatifnya, barang harus diserahkan dalam keadaan dan jenis sebagaimana adanya pada saat perjanjian ditutup. Penjual menurut hukum menjamin dua hal a menjamin penguasaan barang yang dijual secara aman dan tenteram; dan b menjamin cacat tersembunyi pada barang yang dijual. Aktualnya, model pembayaran COD cash on delivery yang sekarang sedang menjadi bahan perbincangan dapat dijadikan beberapa kasus COD, kurir kerap menjadi sasaran amukan pembeli yang merasa barang yang datang tidak sesuai pesanan, sebut saja kejadian Februari 2021 lalu di Jambi. Dalam video yang sempat viral di media sosial tampak konsumen memarahi sang kurir hingga akhirnya konsumen menolak untuk menerima dan membayar pesanan. Masalahnya, pada kotak paket tertera ukuran sepatu 40, namun setelah dibuka ternyata ukuran sepatunya adalah 41. Padahal konsumen tersebut memesan sepatu dengan ukuran parahnya lagi, di daerah Ciputat sempat viral seorang konsumen yang bahkan mengancam kurir dengan pedang samurai. Konsumen ketika itu naik pitam karena barang yang dipesannya ternyata hanya berisi kertas kosong. Adapun barang yang dipesan konsumen ini adalah sebuah jam tangan seharga termasuk ongkos kirim dengan menggunakan pembayaran sistem COD. Tak terima atas perlakuan konsumen tersebut serta menolak untuk berdamai, alhasil konsumen dengan inisial MDS ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana Pasal 368 ayat 1 KUH Pidana soal ancaman kekerasan dengan pidana penjara paling lama 9 melampiaskan kemarahan kepada kurir, pembeli perlu dengan cermat memeriksa ketentuan soal mekanisme komplain di masing-masing platform online bila barang tak sesuai dengan pesanan. Dalam mekanisme COD Bukalapak misalnya, bila barang tak sesuai dengan deskripsi atau pesanan, maka pembeli dapat mengajukan komplain dalam waktu 2 x 24 jam sejak barang dinyatakan sudah sampai berdasarkan tracking jasa pengiriman. Bila lewat waktu, pembeli terancam tak bisa lagi mengajukan komplain dan uang pembayaran akan langsung diteruskan kepada dijelaskan Abdul Salam kepada Hukumonline, dalam hukum perlindungan konsumen dikenal sebuah doktrin let the buyer beware. Artinya, dalam suatu hubungan jual beli, konsumen/pembeli wajib untuk berhati-hati dalam setiap transaksi jual-beli yang dilakukan. Kewajiban konsumen untuk berhati-hati terletak pada kesadaran konsumen untuk membaca dan mempelajari segala implikasi ketentuan yang dimuat dalam terms & conditions suatu Jawab PenjualMenurut Subekti Hukum Perjanjian, 2010 85, penjual dibebani tanggung jawab atas cacat tersembunyi pada barang yang dijual, yang berakibat pada tidak dapat dipakainya barang tersebut, atau sekadar mengenai berkurangnya pemakaian. Hukum mengasumsikan si pembeli tidak akan membeli atau tidak akan menyepakati perjanjian jika sejak awal ia tahu cacat pada barang yang perjualbelikan. Menurut hukum, penjual bertanggung jawab atas cacat tersembunyi pada barang, meskipun ia tidak mengetahui sejak awal cacat dapat dibebaskan dari tanggung jawab terhadap cacat barang jika sejak awal sudah ada klausula perjanjian yang mengalihkan tanggung jawab tersebut. Jika penjual sudah tahu cacat barang sejak awal, maka ia tidak hanya diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, tetapi juga mengganti kerugian yang dialami pembeli akibat cacat pada jika pembeli mengelola perusahaan roti dapat menuntut kerugian yang dialami jika peralatan yang dibeli ternyata cacat. Cuma, penting diingat yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan kerugian harus dirinci agar tuntutan ganti rugi dapat dikabulkan. Putusan Mahkamah Agung No. 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988 mengandung kaidah hukum Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud, maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan demikian tidak jelas atau tidak mungkin dapat dengan mudah mengetahui cacat pada barang jika transaksi dilakukan langsung, dalam arti barang ada di hadapan pembeli dan penjual. Sebaliknya dalam jual beli secara daring sulit bagi pembeli untuk mengetahui cacat barang, setidaknya karena dua sebab. Pertama, ia hanya melihat gambar barang yang dipajang di layanan daring. Barang asli atau barang yang sesungguhnya belum tentu sama dengan gambar yang dipajang. Kedua, barang yang sudah dijual tidak langsung diserahkan penjual kepada pembeli, melainkan menggunakan jasa pengantaran barang. Bukan mustahil kerusakan terjadi saat pengantaran berlangsung. Itu sebabnya, perusahaan jasa pengantar biasanya mengasuransikan barang yang diantar. Tujuannya, agar risiko pengangkuatan barang, jika terjadi, dijamin atau ditanggung oleh perusahaan asuransi sebagaimana terlihat dalam tabel sistem COD beberapa platform di adalah hukum yang bersifat melengkapi aanvullend recht. Artinya, para pihak dapat menyusun klausula-klausula sesuai kesepakatan mereka. Perjanjian yang telah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para demikian, asas-asas hukum perjanjian umum yang dikenal dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap perjanjian secara elektronik seperti asas kebebasan berkontrak, asas iktikad baik, dan asas konsensual. Cuma, dalam perjanjian pembelian barang secara elektronik, umumnya klausula-klausula kontrak sudah bersifat, sudah disediakan dengan itu, Advokat Ricardo Simanjuntak juga menilai bahwa dalam jual beli online dengan sistem COD dalam konteks hubungan hukum elektronik memang merupakan satu bagian yang melekat dalam hukum kontrak. Dengan melihat iklan, gambar produk, deskripsi barang, di situ sudah terjadi penawaran. Ketika pembeli memutuskan untuk membeli barang itu, artinya sudah berlaku unsur tawar menawar secara elektronik sesuai hukum kontrak. Bila kemudian penjual mengirimkan barang tidak sesuai dengan deskripsi, atau tidak sesuai gambar dan iklan, maka jelas bisa dikategorikan penjual telah melakukan wanprestasi. Tak hanya wanprestasi, menjual barang yang tak sesuai dengan yang diperjanjikan juga melanggar hukum perlindungan konsumen Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Ditegaskan dalam Pasal 8 ayat 2 huruf f UU Perlindungan Konsumen, penjual dilarang memproduksi/memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen juga secara tegas melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi suatu barang dan/atau jasa. Tak tanggung-tanggung, bila melakukan pelanggaran terhadap kedua Pasal ini dapat dijerat dengan tuntutan pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar bagaimana jika locus penjual misalnya di China, locus pembeli berada di Indonesia namun klausul penyelesaian sengketa choice of forum yang dipersyaratkan platform online adalah Pengadilan di Negara Singapura atau Thailand misalnya? Sudah barang tentu akan jauh lebih mahal biaya berperkara di luar negeri ketimbang harga produk yang misalnya satu juta rupiah. Terkait hal ini, Ricardo tak menampik kondisi ini menjadi konteks yang secara hukum masih ada kebijakan pemerintah yang mengatur bahwa seluruh transaksi yang terjadi di wilayah Indonesia harus dipastikan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, dan penyelesaiannya pun harus di Indonesia. Untuk mengaturnya mungkin tidak mudah, mengingat penjual yang berlokasi di luar negeri nyatanya tak menjual barang hanya ke satu negara saja. Meskipun demikian perlu ada keharusan hukum perlindungan konsumen yang tunduk pada ketentuan hukum Indonesia, sehingga terms & condition-nya diperbaiki. Terlebih untuk barang-barang dengan harga Rp1 juta ke bawah misalnya yang hingga kini proteksinya sangat lemah bila dihadapkan dengan resiko berperkara di luar Hukum Perdata Fakultas Hukum UI, Akhmad Budi Cahyono sepakat tentang pentingnya upaya otoritas untuk melindungi warga negaranya konsumen. Apabila klausula semacam itu dibiarkan berlaku, maka tak ada pilihan lain, konsumen Indonesia yang ingin memperkarakan barangnya harus menempuh proses persidangan di luar negeri. Bahkan sekalipun transaksi itu mengandung unsur tidak pidana misalnya penipuan, kendati tindak pidana yang terjadi di Indonesia harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, tapi tetap saja akan sulit menentukan wilayah hukumnya mengingat transaksi online bersifat LiabilityBeda dengan barang yang dipesan tak sesuai pesanan, cacat tersembunyi dalam barang memiliki pemaknaan tersendiri dalam ranah perdata. Melalui Pasal 1504 KUH Perdata dapat dilihat beberapa unsur yang mendefinisikan cacat tersembunyi adalah bilamana akibat cacat tersebut barang menjadi tidak bisa digunakan untuk tujuan dimaksud atau dapat mengurangi pemakaian, sehingga bilamana pembeli mengetahui adanya cacat tersebut Ia akan betul-betul enggan untuk membelinya atau tidak akan membelinya kecuali dengan harga diskon atau 1504 KUH Perdata juga dengan tegas menggariskan bahwa penjual harus bertanggung jawab penuh dalam hal adanya cacat tersembunyi dalam barang. Bahkan meskipun penjual tak mengetahui adanya cacat itu, Ia tetap harus bertanggungjawab atas barang yang dijualnya, kecuali diperjanjikan lain dalam klausul jual beli bahwa penjual tidak wajib menanggung sesuatu apapun. Lain halnya bila cacat pada barang memang sudah terlihat dan dapat diketahui sendiri oleh pembeli, dalam hal ini maka penjual tidak wajib menjamin barang tersebut lihat Pasal 1505-1506 KUH Perdata.Advokat Ricardo Simanjuntak juga menjelaskan bahwa cacat tersembuyi dengan barang yang tidak sesuai dengan yang dipesan secara fundamental itu berbeda. Ia mencontohkan, jika barang yang dipesan berwarna merah namun barang yang dikirim berwarna biru, atau jika barang yang diminta seri 5 dikirimkan seri 4, atau jika yang dipesan bentuk barangnya kotak namun dikirimkan berbentuk bulat, itu adalah contoh yang masuk dalam kategori barang tidak sesuai dengan yang tersembunyi, bisa dicontohkan jika misalnya barang yang dipesan adalah seri 5 dan yang diberi penjual juga seri 5 misalnya barang elektronik, tapi speknya berbeda, tetap saja memang kategorinya tidak sesuai dengan yang dipesan. Namun spesifiknya, yang dimaksud dengan cacat tersembunyi adalah barang itu tidak sesuai dengan yang dipesan, kondisi barang itu juga sudah dilihat, tetapi secara kasat mata pembeli tak bisa melihat apakah barang itu adalah barang yang benar atau tidak. Lalu ketika digunakan barang itu rusak, karena ada cacat di dalamnya, dan akhirnya tak bisa digunakan. “Dalam hukum ekonomi ada namanya product liability. Jadi kewajiban manufacturer untuk bertanggungjawab terhadap barang yang diproduksinya,” barang yang mengandung cacat tersembunyi, mengalami kerusakan dalam proses produksinya atau secara teknis ada cacat di barang itu. Sehingga kalau digunakan, bukan hanya tidak berfungsi tapi bisa membahayakan si pengguna. Dalam beberapa kasus bisa diperhatikan Perusahaan-perusahaan asal Uni Eropa misalnya menarik barang-barang produksinya yang secara technical tidak layak. “Itulah yang namanya product liability, jadi ada liability dari manufacturer untuk memastikan barang yang diproduksinya sesuai dengan ketentuan dan kriteria keamanan maksimal. Kenapa dia Tarik itu? karena Bisa saja menimbulkan kecelakaan yang akibatnya bisa berada sangat jauh di luar prediksi dia, serta bisa berpotensi dituntut ganti rugi, dan akhirnya brand dia jadi tak mau dipakai lagi,” dari pertanggungjawaban dalam cacat tersembunyi ini, disebut Ricardo akan selalu terletak pada manufacturer. Berbeda dengan jual beli online, Ricardo berpandangan untuk kategori cacat tersembunyi, barang harus sudah dilihat sebelum dibeli. Artinya tak bisa hanya dilihat dari deskripsi gambar pada platform online saja. Masa contesting period juga berlaku dalam hal ini, dimana bila dalam beberapa waktu tertentu pembeli melihat adanya cacat tersembunyi pada barang itu, maka bisa meminta pertanggungjawaban manufacturer. Kecuali, jika memang penjual sejak awal sudah men-declare adanya cacat itu dan menyepakati misalnya dengan pemberian diskon atau pengurangan pembayaran. lihat Pasal 1504 KUH Perdata.Intinya, cacat tersembunyi dapat diartikan adanya kerusakan atau malfunction dari barang yang secara kasat mata tidak terlihat oleh pembeli. Sehingga konteks ini tidak berlaku untuk barang yang misalnya masa waktu dari kualitasnya akan habis, atau diakui penjual bahwa barang itu reject, sehingga harga diturunkan. Pertanyaannya, jika cacat hanya diakui pada satu aspek, namun ternyata pada aspek lainnya juga mengalami kecacatan yang tidak di declare penjual, apakah bisa meminta pertanggungjawaban atas cacat tersembunyi? Ricardo tetap berpandangan tetap tidak bisa meminta pertanggungjawaban. Alasannya, bisa jadi satu cacat yang telah di declare penjual itu mengakibatkan munculnya cacat-cacat lain pada konkritnya, apa upaya hukum yang bisa dilakukan pembeli bila memang konteks adanya cacat tersembunyi pada barang terjadi? Terkait hal ini mekanisme gugatan perdata bisa dilakukan, namun sebelum itu bisa meminta pertanggungjawaban langsung dari manufacturer misalnya dengan prosedur komplain barang atau bahkan melayangkan Budi Cahyono juga menegaskan bahwa cacat pada barang dalam konteks barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan jelas berbeda dengan konteks cacat tersembunyi pada barang. Menurutnya, risiko cacat tersembunyi pada barang tidak berlaku untuk konsumen, hubungannya hanya berlaku untuk sesama pelaku usaha business to business. “Hanya berlaku untuk business to business, karena kedudukannya setara. Kalau untuk penjual dan pembeli konsumen tak bisa berlaku,” pembeli dalam konteks bisnis memiliki hak memilih untuk meminta pengembalian barang atau pengurangan harga, berbeda dengan pesanan dalam jual beli online. Untuk cacat tersembunyi, barang yang dibeli tidak bisa berfungsi dan tidak bisa digunakan karena adanya cacat tersembunyi itu. Senada dengan Ricardo, Akhmad Budi pun berpendapat bahwa pertanggungjawaban penjual dalam cacat tersembunyi tidak berlaku bila sejak awal penjual tersebut sudah menyebutkan adanya cacat tersebut sehingga harga menjadi lebih murah.“Itu tak bisa lagi dikategorikan cacat tersembunyi. Kecuali untuk barang baru, harusnya tidak boleh diperjanjikan seperti itu declare ada cacatnya, barang bekas baru bisa diperjanjikan,” tukasnya.