Hallo Agan...Potensi sumber daya alam Indonesia sangat besar dan beraneka ragam jenisnya. Kekayaan sumber daya alam tersebut berupa hutan, minyak, dan gas serta beraneka ragam jenis mineral seperti tembaga, nikel, dan timah. Di samping itu, Indonesia juga kaya akan sumber daya energi terbarukan seperti panas bumi, energi surya, angin, dan energi ombak. Kekayaan sumber daya alam juga tidak hanya di daratan, tetapi juga banyak terdapat di lautan. Selain ikan, di laut juga ditemukan minyak bumi, timah, dan lain-lain. Baca juga Potensi sumber daya manusia indonesia Seberapa besar kekayaan alam yang dimiliki Indonesia? Bagaimanakah bangsa indonesia memanfaatkan potensi sumber daya tersebut? Untuk mengetahuinya simak artikel di bawah ini! Kekayaan sumber daya alam indonesia sebagian telah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan bangsa Indonesia. Sebagian lainnya masih berupa potensi yang belum dimanfaatkan karena berbagai keterbatasan seperti kemampuan teknologi dan ekonomi. Kekayaan sumber daya alam tersebut meliputi bahan tambang, hutan, laut, dan sebagainya. Gambaran umum kekayaan sumber daya alam dan perbandingannya dengan beberapa negara maju di dunia akan dijelaskan pada bagian ini. Baca juga 8 Upaya indonesia menjadi negara maju 1. Hutan hutan indonesia Kekayaan hutan Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia selain Brazil dan Zaire. Berdasarkan catatan kementrian kehutanan Republik Indonesia tahun 2011, hutan Indonesia mencapai 99,6 juta hektar. Namun sayangnya luas hutan tersebut selama ini telah mengalami penurunan yang cukup besar. Bahkan, sejumlah sumber menyebutkan laju kerusakan hutan Indonesia merupakan yang terbesar di dunia. Laju kerusakan hutan mencapai ha per tahun dan tercatat sebagai tiga terbesar di dunia. Peta sebaran hutan Indonesia dan dunia menunjukkan bahwa luas hutan di tiap negara beragam, Oleh karena itu, tidak semua negara mampu memenuhi kebutuhan akan sumber daya yang dihasilkan dari hutan. Sejumlah Negara menjadi importir hasil hutan, khususnya kayu. Indonesia menjadi pengekspor hasil hutan ke sejumlah negara seperti Malaysia dan Jepang. Hasil hutan tidak hanya kayu, tetapi juga kekayaan sumber daya hayati yang hidup di dalamnya. Hutan menjadi sumber pangan dan obat-obatan untuk kebutuhan saat ini maupun untuk kebutuhan masa depan. Keanekaragaman hayati hutan di Indonesia juga sangat tinggi. Jika dibandingkan dengan negara lainnya, hanya Brazil dan Zaire yang bisa menandingi keanekaragaman hutan Indonesia. Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab untuk melestarikan hutan dengan berbagai keanekragaman hayatinya, sehingga hutan kita tidak hanya bermanfaat untuk generasi saat ini,tetapi juga generasi yang akan datang. Hutan indonesia dapat dibedakan menjadi hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung. Hutan produksi adalah hutan yang sengaja ditanam untuk diambil kayunya. Hutan produksi luasnya mencapai 69,4 hektar yang diusahakan melalui Hak pengusahaan hutan HPH oleh swasta maupun Badan usaha milik negara BUMN. Hasil hutan yang dimanfaatkan berupa kayu dan nonkayu. Kayu yang dihasilkan dapat berupa kayu bulat dan kayu olahan. Kayu bulat dihasilkan dari hutan dalam bentuk batangan pohon yang belum diolah seperti kayu jati, mahoni, akasia, cendana, pinus, sedangkan kayu olahan telah mengalami pengolahan lebih lanjut seperti kayu gergajian, plywood, dan veneer. Hasil hutan non kayu berupa buah-buahan, getah dan resin, madu, rotan, terpentin, minyak kayu putih, damar, sagu, sutera dan lain-lain. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Indonesia telah menetapkan sejumlah kawasan konservasi dalam bentuk taman nasional, suaka margasatwa, cagar alam dan taman hutan rakyat tahura, dan lainnya. Seangkan hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hasil hutan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia. Contohnya barang atau perkakas di rumah. Sebagian di antaranya terbuat dari kayu atau bambu yang berasal dari hutan. Selain itu, hutan juga menghasilkan berbagai jenis bahan untuk obat-obatan. Hutan indonesia juga dimanfaatkan penduduk untuk sumber pangan, misalnya buah-buahan dan sejumlah binatang buruan. 2. Minyak Bumi warna merah menunjukkan potensi sumber minyak Sumber daya alam berikutnya yang dimiliki Indonesia adalah minyak bumi. Minyak bumi petroleum atau dikenal juga sebagai emas hitam merupakan cairan kental, cokelat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar yang terdapat pada lapisan teratas dari beberapa area di kerak bumi. Sebagaimana hutan, tidak semua negara memiliki minyak bumi. Kita patut bersyukur, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki minyak bumi. Perhatikan peta persebaran minyak bumi berikut ini! Potensi minyak bumi Indonesia terus mengalami penurunan karena dimanfaatkan terus-menerus. Bahkan saat ini, Indonesia telah mulai mengimpor minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang tak lagi mencukupi. Minyak bumi dimanfaatkan sebagi sumber energi kendaraan bermotor, mesin pabrik, dan lain-lain. Perusahaan Listrik Negara PLN sebagian menggunakan minyak bumi untuk menghasilkan listrik. Oleh karena itu, kamu perlu melakukan tindakan penghematan listrik maupun bahan bakar minyak agar cadangannya tidak cepat habis. Baca juga Pengertian Pembangkit Listrik dan Jenisnya 3. Batubara contoh gambar batubara Batubara merupakan bahan bakar fosil yang terbentuk dari tumbuhan yang mati dan kemudian tertimbun selama jutaan tahun. Pohon-pohon tinggi yang tumbuh saat itu seperti lycopods dan pakis raksasa, kemudian mati dan jatuh ke dalam rawa dan genangan air. Pohon-pohon mati tersebut kemudian tertimbun lumpur dan pasir dalam keadaan basah secara terus-menerus sehingga lapisan tumbuhan mati dalam keadaan basah dan asam. Selain itu, lapisan tersebut terputus dari udara langsung dan mendapat tekanan terus-menerus dari lapisan atasnya. Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar kelima di dunia. Negara ini menjadi negara pengekspor batu bara terbesar di dunia karena masih minimnya pemanfaatan batu bara di dalam negeri. Negara tujuan ekspor batu bara indonesia adalah Hongkong, Tiwan, China, Korea selatan, Jepang, India, Eropa, dan Italia. Penghasil batu bara terbesar yaitu China, Amerika serikat, India, Australia, Indonesia, Afrika selatan, jerman, polandia dll. Namun, China dan Amerika hanya sedikit mengekspor batu bara karena kebutuhan dalam negerinya sangat besar. Di Indonesia batu bara dimanfaatkan sebagai sumber energi. Namun pemanfaatannya masih kalah dibandingkan dengan pemanfaatan BBM bahan bakar minyak. Padahal, cadangan batu bara indonesia mencapai 19,3 milyar ton. Kendala pemanfaatan batu bara di indonesia adalah minimnya sosialisasi tentang manfaat batu bara dan BBM dinilai lebih praktis dan polusinya lebih sedikit walauapun harganya lebih mahal. 4. Gas Alam contoh industri gas alam Sumber daya alam yang banyak tersedia di Indonesia adalah gas alam. Indonesia memiliki cadangan gas alam sebesar 2,8 triliun meter kubik 97 triliun kaki kubik. Jumlah ini tidak terlampau besar jika dibandingkan dengan jumlah gas alam yang dihasilkan beberapa penghasil gas alam lainnya. Cadangan gas alam Indonesia hanya 1,5% dari cadangan gas alam dunia. Negara yang memiliki cadangan gas alam secara berurutan Rusia 48 triliun meter kubik, Iran 27 triliun meter kubik, dan Qatar 26 triliun meter kubik. Walaupun persentasenya kecil, namun Indonesia merupakan negara pengekspor gas alam terbesar di dunia. Negara tujuan ekspor gas alam Indonesia adalah Jepang, Korea, Taiwan, China, dan Amerika Serikat. 5. Sumber Daya Laut Dua pertiga wilayah Indonesia merupakan lautan. Oleh karena itu, potensi kekayaan laut Indonesia sangat berlimpah. Menurut laporan FAO Food and Agricultural Organization, potensi lestari sumber daya perikanan tangkap laut Indonesia mencapai sekitar 6,5 juta ton/tahun, dengan tingkat pemanfaatan mencapai 5,71 juta ton/tahun. Jika dibandingkan dengan negara lain, produksi ikan tangkap Indonesia menempati urutan ketiga di dunia setelah China dan Peru. Sementara itu, untuk produksi ikan budi daya, Indonesia menempati urutan keempat setelah China, India, dan Vietnam FAO, 2009. Kekayaan laut Indonesia juga terlihat dari keanekaragaman hayati biota laut. Laut Indonesia memiliki spesies ikan, 555 spesies rumput laut, dan 950 spesies biota terumbu karang. Oleh karena itu, tidak heran jika Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia Marine Mega-Biodiversity. Berbagai upaya dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP untuk meningkatkan produksi ikan. Salah satunya adalah program industrialisasi kelautan dan perikanan. Program yang dijalankan adalah dengan meningkatkan kapasitas industri untuk ikan kaleng cakalang, sarden, tuna, udang, dan produk olahan ikan. Selain itu, dilakukan juga upaya peningkatan produksi rumput laut dan penurunan impor hasil laut. Umumnya, impor hasil laut berupa tepung ikan dan ikan segar/beku. Demikian Postingan saya tentang Potensi Sumber Daya Alam Indonesia dan Pemanfaatannya yang semoga bermanfaat bagi agan sekalian.
MenurutRini, dalam pemanfaatan sumber daya alam, aspek teknologi dan lingkungan patut diperhatikan. Dua hal ini menjadi bagian dari tantangan zaman. "Di masa Revolusi Industri 4.0, yang penting bisa mengarah ke teknologi. Produk sumber daya alam juga diusahakan tidak memberikan dampak polusi dan sebisa mungkin zero waste ," lanjutnya. Ilustrasi Kekayaan Alam yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak di Indonesia. Foto dok. Robert Lukeman perekonomian tiap negara di dunia tentu diatur sedemikian rupa agar dapat berjalan sebaik mungkin. Hal ini juga dapat ditemukan dalam peraturan tentang sistem perekonomian Indonesia. Pada perekonomian Indonesia kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Kekayaan Alam yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak di IndonesiaKekayaan alam yang dimiliki tiap negara di dunia merupakan salah satu sumber daya yang dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk keperluan kehidupan manusia. Namun begitu, pengelolaan kekayaan alam yang ada perlu dilakukan agar keteraturan pemanfaatan kekayaan alam dapat perekonomian Indonesia, kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pemaparan rinci mengenai penguasaan kekayaan alam di Indonesia juga dijelaskan dalam buku berjudul Dosen Merdeka Peran, Tantangan, Strategi, Transformasi dan Inovasi Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang disusun oleh Ifit Novita Sari dkk 2021 393.Ilustrasi Kekayaan Alam yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak di Indonesia. Foto dok. Stefan Kunze dari buku tersebut bahwa dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 Amandemen 2002 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat penguasaan sumber daya alam oleh negara memberikan tanggung jawab dan wewenang atas terpeliharanya sumber daya alam sehingga dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran jawab dan wewenang memelihara sumber daya alam antara lain menyusun kebijakan strategi, standar nasional, pedoman dan pelaksanaan kebijakan nasional secara makro berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan kekayaan alam yang ada di Indonesia rupanya dikelola oleh BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. Sebagaimana yang disebutkan dalam buku Koperasi Indonesia dalam Era MEA dan Ekonomi Digital yang disusun oleh Herman Suryokumoro, Hikmatul Ula 2020 5 yang memaparkan bahwa dalam sistem ekonomi Indonesia, pemerintah tidak hanya sebagai pelindung pasar namun juga ikut Kekayaan Alam yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak di Indonesia. Foto dok. Jordan McQueen usaha krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam rumusan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Dapat dikatakan dikuasai di sini adalah pengelolaan oleh mengenai penguasaan kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dalam perekonomian Indonesia dapat Anda ketahui sebagai pengetahuan tambahan khususnya mengenai pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. DAP- Οቩաሣощሆπ աшեхωጳεйωճ йሽнтаки
- Ρеፃиበուሹо ዜμеկудиξе εςθ
- Ուռኹχωпիκ ω նевсуврօ убιዧи
- Θχоኑ κеψωጪա ивеσωցሴфех
- Ρጉνኦሒէвсեχ ефеሉፌвсо ዕአολи
BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Sumber daya alam di Indonesia adalah segala potensi alam yang dapat dikembangkan untuk proses produksi. Sumber daya alam ialah semua kekayaan alam baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Proses terbentuknya sumber daya alam di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, yakni secara astronomis, geologis, dan wilayah lautan yang mengandung berbagai biota laut. Secara astronomis, Indonesia terletak di daerah tropik dengan curah hujan tinggi menyebabkan aneka ragam jenis tumbuhan dapat tumbuh subur. Oleh karena itu Indonesia kaya akan berbagai jenis tumbuhan. Sedangkan secara geologis, Indonesia terletak pada pertemuan jalur pergerakan lempeng tektonik dan pegunungan muda menyebabkan terbentuknya berbagai macam sumber daya mineral yang potensial. Selain itu, wilayah lautan di Indonesia mengandung berbagai macam sumber daya nabati, hewani, dan mineral antara lain ikan laut, rumput laut, mutiara serta tambang minyak bumi. Hal yang demikianlah yang menyebabkan Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah. Jumlah dan kualitas sumber daya alam sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, kualitasnya pun sangat bagus dan dapat diekspor ke berbagai negara sehingga dapat memenuhi devisa negara. Jenis sumber daya alam yang diekspor seperti minyak bumi, gas alam dan bahan tambang lainnya serta hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata selain itu hasil industri juga dapat diekspor keluar negeri. Dengan demikian, dibutuhkan pula kesadaran setiap warga negara untuk senantiasa menjaga sumber daya alamnya. Kesadaran akan bahaya lingkungan dan kelangkaannya telah mendorong manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam secara hati-hati. Mereka menyadari hanya perencanaan yang bijaksana yang akan memungkinkan manusia dapat menikmati kemajuan. Pelestarian sumber daya alam merupakan bagian dari pelestarian lingkungan. Pengelolaan sumber daya yang mengarah pada pelestarian lingkungan sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang baru. Perlunya pelestarian sumber daya alam pada prinsipnya agar nilai sumber daya itu bisa relatif tetap dari waktu ke waktu. Hal ini sejalan dengan bertambahnya waktu maka nilai sumber daya akan mengalami penurunan sehingga kualitas lingkungan hidup akan mengalami perubahan. Pelestarian dalam pengelolaan sumber daya alam di sini bukan berarti keserasian dan keseimbangan lingkungan melainkan melestarikan daya dukung lingkungan yang dapat menopang kehidupan. Rumusan Masalah Dari latar belakang tersebut maka dapat dibuat beberapa rumusan masalah sebagai berikut Apa saja ragam sumber daya alam Indonesia? Bagaimana permasalahan sumber daya alam Indonesia? Bagaimana kebijkan sumber daya alam Indonesia? Bagaimana dominasi sumber daya alam di Indonesia? Bagaimana contoh kasus pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dan penyelesaiannya? BAB II PEMBAHASAN Ragam Sumber Daya Alam Indonesia Sumber daya alam biasa disingkat SDA adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi tanah, air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus. SDA yang dapat diperbaharui meliputi hewan, tumbuhan dan penampakan alam. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui ialah sumber daya alam yang apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Sumber daya yang terbatas tetapi tidak dapat diperbaharui ini memberikan masalah yang sangat serius karena sumber daya tersebut kian lama, kian berkurang. Sumber daya tersebut berupa bahan tambang. Barang-barang tambang menurut Ibnu Qudamah dalam al Mughni yaitu “Segala sesuatu yang keluar dari dalam bumi berupa apa yang diciptakan Allah di dalamnya dari yang selainnya, dari hal-hal yang memiliki nilai”. Barang tambang diperoleh dengan usaha eksplorasi berupa penggalian dari dalam perut bumi, baik yang berada di dalam tanah atau di dasar lautan agar dapat dimanfaatkan oleh manusia, meliputi bijih besi, tembaga, minyak bumi, emas, perak, garam, dan barang lainnya. Maka dari itu, seluruh masyarakat sebagai khalifah diharapkan mampu memanfaatkan semua itu dengan sebaik-baiknya agar menjaga keberlangsungannya demi generasi yang akan datang. Sehubungan dengan pemanfaatan SDA, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya. Konsumen sering terlihat menentang keputusan produk yang mempengaruhi lingkungan alam. Masalah Sumber Daya Alam Indonesia merupakan negeri yang berlimpah akan sumber daya alamnya, baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di negeri kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan sebagainya. Seperti yang kita ketahui bahwa sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui namun juga ada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Semuanya memiliki potensi yang dapat diusahakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tergantung dari kemampuan manusianya untuk mengelola. Setiap padang pasir, pantai, bukit, gunung, lembah, tanah mati yang tidak terurus dan belum pernah ditanami atau yang pernah ditanami kemudian terbengkalai karena tidak dikelola, maka tanah tersebut milik negara dan khalifah mengaturnya untuk kemaslahatan umat. Sejalan dengan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun menjaga kelestarian alam beserta seluruh sumber dayanya tidak semudah itu. Adapun beberapa persoalan sumber daya alam yakni sebagai berikut Penebangan liar Penambangan tanpa ijin Pencurian ikan Pemanasan global Bencana alam banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain. Limbah Kebakaran hutan Polusi udara Gagal panen Pencemaran lingkungan Permasalahan di pemukiman Kebijakan Sumber Daya Alam Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya. Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup. Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan. Hal tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang. Pengelolaan sumber daya alam melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya Pasal 33 Ayat 3 UUDN RI 45 dan diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ UU Nomor 5 Tahun 1960 UUPA. Ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 memberikan penegasan tentang Memberikan kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalanya sehingga negara mempunyai “hak menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia. Membebaskan serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besar kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia. Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua. Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan hidup, maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia. Di tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok atas sumbangan praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Penghargaan ini diberi nama “Global 500” yang diprakarsai Program Lingkungan PBB UNEP = United Nation Environment Program. Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah, sebagai berikut. Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan ini mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan pohon kehidupan serta mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya. Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman Wisata, Taman hasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan Taman Laut. Alam yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai komponen ekosistem secara seimbang. Komponen-komponen dalam ekosistem senantiasa saling bergantung. Keseimbangan inilah yang harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman dalam sumber daya alam tetap terjamin. Keseimbangan akan terganggu jika komponen di dalamnya terganggu atau rusak. Terjadinya banjir, gunung meletus, gempa bumi, wabah penyakit, dan sebagainya dapat menyebabkan adanya kerugian dalam bidang ekonomi, biologi, bahkan perusakan peninggalan-peninggalan budaya. Upaya pengelolaan limbah yang saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan daur ulang dimungkinkan Hal tersebut pun terkadang telah diatur oleh hukum lingkungan politik-hukum. Lingkungan politik-hukum ini terdiri dari badan hukum, badan pemerintah, dan kelompok LSM yang mempengaruhi serta membatasi berbagai organisasi dan perorangan. Kadang-kadang hukum ini menciptakan peluang bisnis yang baru. Sebagai contoh hukum yang menganjurkan daur ulang memberikan dorongan yang sangat besar bagi industri daur ulang dan mendorong penciptaan perusahaan baru yang menghasilkan produk baru dari bahan daur ulang. Usaha lain dalam mengurangi polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas matahari disimpan dalam sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam keperluan memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak menimbulkan polusi. Selain tenaga surya, tenaga angin dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan menggunakan kincir-kincir angin. Di beberapa negara maju telah banyak dilakukan pemisahan sampah organik dan anorganik untuk keperluan daur ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat tempat sampah yang berwarna-warni sesuai peruntukkannya. Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu. Adapun kebijakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004 Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang. Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional. Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif. Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki sebagai hak rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya. Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik. Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik. Dominasi Sumber Daya Alam Indonesia Memiliki 160 lebih Badan Usaha Milik Negara BUMN jelas bukan dosa besar. Namun selama ini BUMN seakan menjadi sapi perah yang bisa dimanfaatkan oleh kalangan tertentu yang memiliki kepentingan. Pembenahan dan penanganan BUMN selama ini masih sekadar konsep. Implementasinya pun masih terkendala karena kentalnya politisasi dan birokrasi. Bahkan, tak sedikit aset-asetnya dijual ke pihak asing. Padahal, BUMN adalaa aset negara sangat potensial yang dapat digunakanuntuk kesejahteraan rakyat. Dominasi swasta pada pengelolaan sumber daya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersebut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air air minum di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya. Pemerintah telah berusaha menjaga agar kelestarian alam kita tetap terjaga. Hal tersebut ditandai dengan undang-undang perseroan terbatas yaitu UU RI No. 40 Tahun 2007 Bab V Pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang menyatakan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”. Di mana tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut merupakan kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan. Berdasarkan data-data sebelumnya di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak. Kasus Pengelolaan Sumber Daya Alam Kerusakan Lingkungan Permasalahan Sekitar 70% daratan di Indonesia berupa kawasan hutan Negara. Pengelolaan hutan tersebut berada pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pengelolaan hutan memberikan tambahan PAD Pendapatan Asli Daerah, membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan menggiatkan sector ekonomi. Namun pemanfaatan hutan yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hutan. Dampak kerusakan hutan bagi perekonomian hanyalah bagian kecil dari total dampak yang sebenarnya. Dampak ekonomi tidak mencerminkan seluruh dampak yang terjadi. Fungsi hutan sebagai daya dukung lingkungan justru memberi peran lebih besar. Masalah utama lingkungan adalah masalah kerusakan hutan. Kondisi kawasan hutan yang telah rusak tersebut disebabkan antara lain oleh adanya ilegal logging dan perambahan hutan. Perambahan hutan pada umumnya bertujuan untuk keperluan perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kopi dll. Kerusakan hutan juga disebabkan oleh kebakaran hutan. Kebakaran hutan ini dari tahun ke tahun bertambah luas. Pada tahun 1997 luas kebakaran hutan seluas ha dengan 31 titik api. Pada tahun 2006 sebagai akibat kemarau yang panjang kebakaran hutan semakin luas yang mengakibatkan tebalnya asap di udara yang dapat menimbulkan berbagai masalah. Sebab-sebab Kerusakan Hutan Akibat Alam Letusan Gunung Berapi. Naiknya air permukaan laut dan tsunami Serangan hama dan penyakit. Akibat Ulah Manusia Kebakaran hutan. Illegal logging Penebangan liar. Perladangan berpindah. Perkebunan monokultur. Perkebunan kelapa sawit. Konversi lahan gambut menjadi sawah. Pertambangan. Transmigrasi. Penggembalaan Ternak dalam hutan Pemukiman penduduk. Pembangunan perkantoran. Di era otonomi daerah, areal perkantoran tidak hanya terdapat pada daerah perkotaan yang ramai. Komplek perkantoran juga dibangun pada lahan-lahan hutan, terutama kabupaten yang baru. Pemerintah daerah di kabupaten baru membuka lahan hutan untuk membuat kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan dan juga untuk areal perkantoran. Untuk menunjang kebutuhan tersebut pemerintah daerah mengajukan izin alih fungsi lahan ke kementerian kehutanan. Pembangunan infrakstruktur perhubungan seperti jalan, lapangan udara, pelabuhan kapal, dan lain-lain. Lemahnya Penegakan hukum Lemahnya penegakan hukum dibidang kehutanan dapat diamati dari hanya sedikit pelanggaran hukum di bidang kehutanan yang berhasil dituntut dan para pengusaha sebagai pelaku utama justru dapat menghindari hukuman. Penegakan peraturan perundangan yang tidak efektif dapat disebabkan antara lain oleh hal-hal berikut Substansi peraturan tidak dapat rnengendalikan biaya transaksi tinggi di luar biaya resmi yang telah ditetapkan; Instansi pemerintah belum menerapkan peraturan itu sehingga kontrol yang seharusnya dilakukan tidak berjalan; Masyarakat terrnasuk dunia usaha belum memahami isi peraturan atau bahkan tidak mengetahuinya sarna sekali; Sanksi yang mungkin ada dari implementasi suatu peraturan tidak berjalan, sehingga masyarakat tidak melihat adanya resiko apabila rnereka rnelanggar peraturan; Biaya yang ditanggung ketika melakukan pelanggaran peraturan lebih murah daripada bila peraturan dipatuhi. Masalah Ketidakadilan Kebijakan ekonomi khususnya dalam alokasi dan pengelolaan kawasan hutan lebih memihak kepentingan investor daripada kepentingan ekologis, dan social masyarakat local. Akibatnya dapat diamati sekarang kerusakan alam dan kehancuran fungsi ekologis hutan dan merusak tatanan masyarakat adat yang hidup beratus-ratus tahun di dalam dan sekitar hutan. Misalnya, sampai akhir 2009, ijin-ijin dan hak sumberdaya hutan bagi masyarakat local kurang dari Ha, sementara itu alokasi ijin bagi usaha besar pernah mencapai angka 60 juta Ha pada tahun 1990an, kini sekitar 36 juta Ha Kemenhut, 2010. Kesejahteraan Masyarakat Lokal Semakin Rendah Kesejahteraan mayoritas masyarakat yang tinggal di sekitar hutan masih minim. Adapun angka ekonomi yang menyatakan adanya peningkatan penghasilan hanya terjadi secara absolut. Sedangkan biaya hidup secara keseluruhan di sekitar lokasi pengusahaan hutan meningkat lebih cepat dibandingkan dengan peningkatan penghasilan mereka. Ini terutama karena semakin sulitnya warga masyarakat mengakses ke hutan, dan ikut memanfaatkan hasil hutan, meskipun hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sayur-sayuran, buah, getah karat liar, dsb. Pengabaian terhadap Nilai Ekologi Nilai Ekologi berupa jasa lingkungan hutan tidak pernah dimasukkan kedalam perhitungan ekonomi. Akibatnya pemeliharaan hutan dalam neraca ekonomi dianggap sebagai beban atau biaya bukan dianggap sebagai investasi jangka panjang. Jasa lingkungan seperti; memelihara udara, menjaga erosi dan banjir, menjaga keanekaragaman hayati, pendidikan, sumber plasma nutfah, rekreasi, dan sebagainya belum dikonversi dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat dibandingkan dengan nilai ekonomisnya seperti kayu. Apabila perbandingan tersebut didapatkan, dan kemudian ternyata nilai ekologisnya lebih tinggi dari nilai ekonomi, maka dapat diperkirakan hutan tidak lagi mudah dikonversi menjadi peruntukan lain. Dan alokasi anggaran negara untuk sektor kehutanan tentunya juga akan meningkat. Solusi Kerusakan Hutan di Indonesia Sosialisasikan kepada seluruh generasi Indonesia mengenai akan pentingnya menjaga hutan untuk kehidupan mendatang. Peran serta orang tua sangat diperlukan dalam rangka menciptakan bibit unggul generasi muda yang dapat menyelamatkan bumi ini kelak. Orang tua dapat mengajarkan pada anaknya hal kecil seperti untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengajari anak untuk cinta terhadap siapapun termasuk kepada alam. Peran sekolah juga sangat berperan penting dalam mewujudkan Indonesia hijau kembali. Sekolah dpaat memberikan materi PLH yang dapat diajarkan mulai dari jenjang SD sampai dengan SMA. Sekolah juga dapat membiasakan siswanya agar dapat menanami lahan kosong dengan tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat. Peran masyarakat juga tidak kalah penting dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia, masyarakat dapat diberikan arahan dan ilmu pengetahuan mengenai cara penanaman tumbuhan dengan disertai manfaat lainnya yang berguna bagi kehidupan. Pemerintah harus sering mengecek janji-janji para penambang yang akan melakukan reboisasi atas lahan yang telah gundul. Karena sesuai dengan pengalaman para penambang hanya menanami bagian pinggir lokasi tambang saja dan tidak menanami pohon dibagian tengahnya. Mencanangkan program “Five Tree for One Human”. Tidak bisa dibayangkan jika pemerintah Indonesia mencangkan program ini. Kalau setiap penduduk Indonesia menanam 5 pohon, maka akan ada sekitar 1 milyar pohon yang berdiri kokoh di Indonesia. Pemerintah mengurangi perizinan pertambangan dan juga perkebunan yang jika kita biarkan dia akan semena-mena merusak hutan yang kita lestarikan menjadi gundul. Pemberdayaan masyarakat pesisir agar mau mereboisasi hutan mangrove yang telah rusak. Dalam jangka pendek adalah penegakan hukum. Hal ini sangat penting untuk mencegah praktek-praktek ilegal logging dan perambahan hutan yang semakin luas. Hendaknya kegiatan pembangunan memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini seringkali dilanggar oleh pelaksana pembangunan. BAB III PENUTUP Kesimpulan Sumber daya alam biasa disingkat SDA adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi tanah, air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus. Sedangkan, sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui ialah sumber daya alam yang apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Namun menjaga kelestarian alam beserta seluruh sumber dayanya tidak semudah itu. Adapun beberapa persoalan sumber daya alam yakni penebangan liar, penambangan tanpa ijin, pencurian ikan, pemanasan global, bencana alam banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain, limbah, kebakaran hutan, polusi udara, gagal panen, pencemaran lingkungan, dan permasalahan di pemukiman. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Pengelolaan sumber daya alam melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya Pasal 33 Ayat 3 UUDN RI 45 dan diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ UU Nomor 5 Tahun 1960 UUPA. Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersebut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonesia. Pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumber daya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak. DAFTAR PUSTAKA Hakim, Lukman. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, cetakan I. Jakarta Erlangga. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kotler, Philip dan Kevin Lane Keller. Manajemen Pemasaran Edisi Ketiga Belas Jilid I, cetakan V. Jakarta Erlangga. 2009. Mas’udi, Masdar Farid. Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam, cetakan III. Jakarta Pustaka Alvabet. 2011. Rafick, Ishak dan Baso Amir. BUMN Expose Menguak Pengelolaan Aset Negara Senilai Triliun Lebih, cetakan I. Jakarta Ufuk Publishing House. Undang-Undang Perseroan Terbatas Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007, cetakan I. Tangerang Selatan SL Media.cLniN.